Senin, 07 November 2022 20:09

Bapenda Target Tahun 2025 Transaksi Pajak dan Retribusi di Sulsel Cashless Payment

Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar capacity building penggunaan Qris dan virtual account (VA), di Makassar (5/11/2022).
Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar capacity building penggunaan Qris dan virtual account (VA), di Makassar (5/11/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR — Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar capacity building penggunaan Qris dan virtual account (VA), di Makassar (5/11/2022).

Pesertanya adalah kasir dan bendahara penerima lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Mereka dilatih tata cara penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) dan VA.

QRIS adalah standarisasi pembayaran nontunai menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Ini dimaksudkan agar proses transaksi di samsat menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga : Andi Sudirman Sudirman Akan Pilih Calon Gubernur Jakarta Besok, Setelah Itu Baru ke Makassar

Kegiatan ini dibuka Kepala Bapenda Sulsel diwakili Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Darmayani Mansur. Kegiatan digelar untuk meningkatkan kompetensi petugas penerima pajak dan retribusi daerah sebagai ujung tombak dalam penerimaan pajak dan retribusi di Provinsi Sulsel.

Ditambahkan, pembayaran pajak dan retribusi melalui Qris dan VA tidak hanya untuk memberikan kemudahan dalam proses transaksi namun dapat meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah karena transaksi nontunai akan meningkatkan transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penerimaan PAD melalui transaksi nontunai saat ini sudah lebih besar dibandingkan transaksi tunai. Namun untuk penerimaan retribusi daerah penerimaan secara tunai masih mendominasi,” ujar Yani.

Baca Juga : Panglima Dozer: Sulsel Butuh Andalah Hati yang Berpengalaman, Bukan Pemimpin Coba-coba

Hal ini dinilai dapat mengurangi nilai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan juga akan mempengaruhi nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Provinsi Sulsel.

Karenanya, Gubernur Sulsel telah mengeluarkan keputusan nomor 835/III/ tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulsel tahun 2022-2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pembayaran pajak dan retribusi daerah di Pemrov Sulsel sepenuhnya menggunakan sistem nontunai pada tahun 2025.

Untuk merealisasikan cashless payment tahun 2025, lanjut Kabid PAD, diperlukan komitmen semua OPD di Sulsel dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sejak dini khususnya bendahara penerima dan kasir agar menguasai sistem transaksi nontunai menggunakan semua kanal pembayaran yang disiapkan Pemprov Sulsel dan Bank Sulselbar.

Baca Juga : Kampanye Akbar Andalan Hati, Tegaskan Rekam Jejak Nyata untuk Sulsel

Ia juga berharap Bank Sulselbar menyiapkan perangkat pembayaran nontunai kepada masyarakat seperti Qris dan electronic data capture (EDC) di loket pembayaran samsat, rumah sakit, dan loket pembayaran PAD strategis di Sulsel yang bisa menerima pembayaran semua bank, bukan hanya dari Bank Sulselbar.

Dalam kegiatan yang digelar satu hari ini, peserta mendapatkan terkait pembayaran nontunai yakni Deputi Direktur KPwBI Provinsi Sulsel Edy Kristianto dan Manajer KPwBI Provinsi Sulsel.Berlianti Inayah Yasinta.

Peserta juga diajarkan tata cara serta penggunaan Qris dan VA oleh Staf Produk Digital Bank Sulselbar, Atikah Rahimah, dan ujicoba implementasi penggunaan Qris Dinamis oleh Armansyah Syaiful dari Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel.

Baca Juga : 2 Tahun Jadi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Tangani 500 Km Insfratruktur Jalan

Selain Qris dan EDC, Bapenda Sulsel juga sudah melayani pembayaran pajak kendaraan nontunai melalui Indomaret, Gotagihan (Gopay), Tokopedia, ATM, aplikasi Signal, dan layanan e-samsat lainnya.

Penulis : Azwar
Komentar