ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, mengungkapkan, bagi yang terlambat membayar pajak, dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
“Batas pembayaran PBB tanggal 30 September. Silakan dibayar bagi yang merasa masih ada tunggakan, karena dendanya dua persen per bulan,” kata Firman, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, saat ini berbagai kemudahan telah disiapkan Bapenda Makassar bagi warga yang ingin melunasi PBB. Masyarakat bisa membayar melalui mobile banking atau datang langsung ke gerai Bapenda Makassar.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
“Ini kan dendanya dua persen. Kalau ditunda-tunda terus, bisa menumpuk tunggakan pajaknya. Makin besar, akhirnya makin berat dibayar,” ujarnya.
Firman mengatakan, capaian PBB di setiap kecamatan rata-rata di atas 50 persen. Iapun berharap, hingga akhir tahun, semua kecamatan bisa mencapai target yang diberikan.
“Masih ada waktu dua bulan. Yang masih belum bayar, silakan dibayar. Kan ini untuk kelancaran pembangunan daerah kita juga,” imbuhnya. (*)