ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terbaru, UPT PBB Bapenda Makassar bersama Staf UPT PBB Bapenda mendistribusikan secara serentak SPPT Tahun Pajak 2022 di 15 Kecamatan di Makassar.
“Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Muh. Ambar Sallatu, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
Olehnya itu, bagi masyarakat yang ingin membayar PBB, silahkan mendatangi kantor kelurahan masing-masing untuk mengambil SPPT Tahun Pajak 2022.
“Setelah Pihak Kecamatan mendistribusikan ke Kantor Kelurahan masing-masing,” tuturnya.