ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar bersama Camat Wajo terjun dalam kegiatan penertiban terhadap sejumlah badan usaha yang menunggak pajak.
“Kami mendampingi tim penindakan Bapenda Kota Makassar ke sejumlah wajib pajak yang menunggak. Termasuk pajak reklame, pajak bumi dan bangunan di wilayah kecamatan Wajo,” ungkap Hamna Faisal pada hari Rabu (31/5/2023).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan target pendapatan pajak daerah.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
Dalam pelaksanaannya, kerja sama antara Kecamatan Wajo dan Bapenda Kota Makassar telah berhasil menertibkan sejumlah pelanggar.
Seperti toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pendapatan pajak.
Reza Nugraha, selaku Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, didampingi oleh Indirwan Dermayasair, Kepala Unit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Makassar.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai
Menjelaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Badan Usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Hal ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” terangnya.
Sebagai sanksi administratif, wajib pajak yang terkait telah menerima surat teguran dalam bentuk surat teguran 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Baca Juga : Sambut Adipura, Pj Sekda Makassar dan Bapenda Kerja Bakti Bersama
Tindakan ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki keterlambatan pembayaran dan mematuhi peraturan perpajakan.
Dengan penindakan yang dilakukan secara terus-menerus dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kewajiban pajak, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Makassar.