Kamis, 23 September 2021 21:37

Bapenda Makassar Buka Layanan Pajak di Pusat Perbelanjaan

Bapenda Makassar Buka Layanan Pajak di Pusat Perbelanjaan

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat di masa pandemi covid-19 saat ini.

Masyarakat Makassar yang memenuhi syarat akan mendapat potongan 30% pajak PBB.

Kata Sekretaris Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, program relaksasi pajak 30% ini hanya berlangsung hingga 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah

Pihaknya bahkan sudah membuka layanan di pusat perbelanjaan, sejak hari ini.

“Di empat mal kita sudah melayani pengurangan 30 persen pajak. Masing-masing di Mal MaRi, Mal Trans, Nipah Mal dan Mal Panakkukang,” ujarnya , Kamis (23/09/2021).

Layanan di pusat perbelanjaan itu dibuka untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan masyarakat.

Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai

Tercatat, jumlah masyarakat yang telah mengajukan potongan pajak PBB mencapai 2.852 orang.

“Semua pengajuan sudah kami eksekusi jika memenuhi syarat. Alhamdulillah semua syarat pengajuan terpenuhi. Makanya kita buka layanan untuk menghindari terjadinya kerumunan di kantor Bapenda,” ucap Firman.

Lanjut Firman, program relaksasi pajak ini sudah diatur oleh Perwali nomor 50 tahun 2021.

Baca Juga : Sambut Adipura, Pj Sekda Makassar dan Bapenda Kerja Bakti Bersama

Syaratnya mudah, wajib pajak bisa mendapat potongan pajak 30% jika sudah divaksin.

Juga berlaku bagi tempat usaha berbadan hukum dan perkantoran.

“Syarat perseorangan, mengisi formulir pengurangan (pajak) dengan melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP pemohon,” jelasnya.

Baca Juga : Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB di Hari Pertama F8 Rp 80 Juta

Sementara bagi badan usaha, syaratnya sedikit berbeda.

Yang pastinya, para pemohon wajib menyertakan bukti telah divaksin covid-19. Minimal dosis pertama.

“Pelaku usaha pasti tetap mengisi formulir. Melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy akta pendirian perusahaan dan surat pernyataan pimpinan di atas materai 10.000 bahwa minimal 80 persen karyawan mereka sudah divaksin covid-19,” kunci Firman.

Komentar