Jumat, 24 Oktober 2025 08:04

Bapanas Ancam Beri Sanksi Bagi Oknum Mainkan Harga dan Muti Beras

Ilustrasi Beras.
Ilustrasi Beras.

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelaku yang mempermainkan harga, label, maupun mutu beras di pasaran. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik yang ditemukan baik di pasar tradisional maupun modern.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Hermawan, menyatakan bahwa pelanggaran terkait manipulasi beras dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Pernyataan itu disampaikan Hermawan seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga : DPR RI Minta APH Tindaki Kasus Beras Premium Oplosan

“Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya di laboratorium tidak sesuai. Banyak kasus di Jakarta kemarin karena beras medium dijual sebagai premium,” ujarnya menegaskan.

Menurut Hermawan, pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara kualitas dan kemasan produk. “Batas maksimal patahan beras premium itu 15 persen. Kalau sudah 16 persen, berarti masuk kategori medium,” jelasnya.

Meski begitu, Bapanas masih mengedepankan langkah persuasif sebelum penegakan hukum dilakukan. “Bagi pelanggar yang ditemukan, kami berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Bila masih mengulang, izin usaha bisa dicabut. Tapi kalau tetap nakal, baru pidana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” tegas Hermawan.

Baca Juga : Stok Beras Dicap Ada, Moeldoko Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Ia juga menyebut bahwa temuan manipulasi beras pertama kali diungkap oleh Kepala Bapanas RI yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, setelah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar.

“Hasil pemeriksaan Pak Mentan menunjukkan banyak beras medium dijual sebagai premium. Dari situlah penyelidikan dimulai, hingga kini sudah ada 36 orang ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hermawan menegaskan bahwa Bapanas tidak akan mentolerir keterlibatan oknum dari unsur pemerintah maupun aparat dalam praktik curang tersebut.

Baca Juga : Beras Impor Asal Vietnam Sudah di Indonesia, Segini Harganya

“Kalau ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat, sanksinya sama. Tidak boleh dibedakan. Oknum TNI akan diproses di Peradilan Militer, sedangkan oknum Polri di pidana umum,” katanya.

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), Hermawan menambahkan bahwa pihaknya masih dalam tahap sosialisasi, namun sudah mengirimkan surat teguran kepada produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET. “Untuk beras lokal, teguran diberikan oleh OKKPD setempat,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar