Rabu, 10 Januari 2024 22:02

Banyak Surat Suara Rusak, Bawaslu-KPU Sulsel Sepakat Sudahi Produksi dengan Perusahaan Ini

Banyak Surat Suara Rusak, Bawaslu-KPU Sulsel Sepakat Sudahi Produksi dengan Perusahaan Ini

ABATANEWS, MAKASSAR — Bawaslu dan KPU Sulsel sepakat untuk menghentikan kerja sama dengan salah satu perusahaan percetakan suara suara Pemilu 2024. Perusahaan tersebut yakni PT Fajar Grafika.

“Kami sudah meminta Bawaslu, KPU, dan Polri bersepakat untuk menghentikan percetakan surat suara di PT Fajar Grafika. Hasil percetakannya kurang bagus,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh kepada wartawan, pada Rabu (10/1/2024).

Hal itu didasari pada banyaknya temuan hasil cetak kertas suara yang kualitasnya tidak bagus.

Baca Juga : 4 Bawaslu di Sulsel Borong Penghargaan dari Ajang Penganugerahan SDM Award

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir menjelaskan, sebetulnya ada dua perusahaan yang memenangkan tender untuk mencetak surat suara di Sulsel. Yakni PT Adi Perkasa dan PT Inpera Pratama (Surabaya).

Namun, dalam perjalanannya, PT Inpera Pratama melakukan perjanjian bisnis dengan PT Fajar Grafika dalam melakukan percetakan. Makanya, PT Fajar Grafika yang mencetak 5.787.898 surat suara yang seyogyanya menjadi jatah PT Inpera Pratama.

Dalam produksi, rupanya ditemukan banyak surat suara yang dinilai rusak. Kualitas percetakan dari PT Fajar Grafika dianggap tidak sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga : PSU Pilwalkot Palopo Terancam Terhambat Lantaran Anggaran Pemkot Belum Cair

“Bukan persoalan layak atau tidak layak, karena memang kemampuan cetakannya itu tidak bisa mencapai standar kapasitas dan kuantitas sampai tanggal 15 Januari,” kata Marzuki saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (10/1/2024).

Ia menjelaskan, sejumlah alasan mengapa ngotot untuk menghentikan percetakan di PT Fajar Grafika. Seperti, katanya, terdapat bercak warna di kertas suara hingga ada kertas suara yang tidak berwarna.

“Dan ini memang berpotensi menjadi perdebatan ke depan jika seandainya kita tetap loloskan. Sehingga saya sampaikan bahwa jika tidak sesuai dengan spesimen, itu tolak dulu,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Konflik Pemilih pada PSU Pilwalkot Palopo 2025

Kendati demikian, kewenangan penuh untuk menghentikan kerja sama percetakan surat suara ada di pihak KPU RI.

Makanya, ia berharap kepada KPU RI untuk segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak PT Inpera Pratama.

Yang pasti, lanjut Marzuki, pihaknya menilai, saat ini PT Fajar Grafika tidak mampu mencetak kertas suara seperti standar kelayakan yang telah ditentukan.

Penulis : Azwar
Komentar