ABATANEWS, JAKARTA — Sebagai respons atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memberikan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.
Baca Juga : PLN Pasang 118 Mikro PLTS di 3 Pulau Pangkep dengan Energi Terbarukan
“Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kebijakan ini akan menjangkau 81,4 juta pelanggan PLN di berbagai kategori daya listrik. Rinciannya, 24,6 juta pelanggan daya 450 Watt, 38 juta pelanggan daya 900 Watt, 14,1 juta pelanggan daya 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan daya 2.200 Watt. Diskon ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
“Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, menjadi separuhnya,” jelas Darmawan.
Baca Juga : PLN Icon Plus SBU Sulawesi-IBT Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024
PLN berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga membantu menjaga stabilitas ekonomi. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PLN di nomor 08777 11 12 123.
Dengan kebijakan ini, PLN menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN sekaligus mendorong daya beli di awal tahun 2025.