Kamis, 11 November 2021 14:09

Banding Ditolak, Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara

Edhy Prabowo (INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA)
Edhy Prabowo (INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA)

ABATANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI justru memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari liputan6.com, Kamis (11/11/2021).

Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Hukuman itu akan diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Baca Juga : KPK Jebloskan Koruptor Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang: Cuma 5 Tahun

Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Adapun di pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Komentar