ABATANEWS, JAKARTA — Ferdy Sambo tetap dipecat dari institusi kepolisian. Hal ini kembali ditegaskan, setelah Majelis sidang banding etik Polri menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambil terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang banding ini berlangsung di Mabes Polri, pada Senin (19/9/2022) dan sidang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurut Agung, keputusan majelis etik beberapa waktu lalu terkait PTDH bersifat final dan mengikat.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” jelas Agung.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).