ABATANEWS, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan pada September 2025.
Diketahui, Bahar telah dilaporkan istri korban, Fitri Yulita ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga : Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Awaludin menjelaskan, penetapan Bahar tidaklah serta-merta, karena penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dengan hasil meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
Baca Juga : Bahar bin Smith Kembali Diperiksa Polisi, Gegara Ujaran Kebencian
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025, ketika Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser saat itu datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ungkap dia