Jumat, 08 September 2023 17:03

Awas! Disedekahi Chip Slot Bisa Jadi Tergolong Politik Uang

Awas! Disedekahi Chip Slot Bisa Jadi Tergolong Politik Uang

ABATANEWS, MAKASSAR — Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkap sejumlah modus baru dalam praktik politik uang yang kerap terjadi di perhelatan politik.

Salah satunya adalah transaksi koin digital (chip) pada permainan game slot.

“Bagi-bagi chip itu juga termasuk modus baru dalam praktik politik uang,” kata Saiful, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula Pemilih Muda yang digelar Bawaslu Sulsel, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bekali Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Tentang Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

Selain itu, sejumlah modus baru yang disebut bisa masuk dalam kategori politik uang antara lain: transaksi via e-wallet, membayarkan tagihan listrik oleh peserta pemilu/pilkada kepada pemilih, memberikan pulsa dari peserta pemilu/pillkada kepada pemilih, dan lain sebagainya.

Ditanya lebih jauh sesuai acara, Saiful menjelaskan, semua hal yang berbentuk pemberian, baik uang atau materi lainnya, bisa masuk dalam kategori politik uang. Terlebih lagi, kata Saiful, apabila chip itu diberikan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

“Jadi kalau misalnya saya janji, si A untuk pilih saya atau saya suruh di A untuk ajak teman-temannya pilih saya dengan janji nanti saya beri chip. Kan bisa begitu,” jelas Saiful.

Baca Juga : Temuan Bawaslu: Pinrang Paling Banyak ASN Bandelnya Jelang Pilkada, Siapa Saja?

Makanya, ia menegaskan, politik uang itu tidak cuma berurusan dengan uang semata. Melainkan, materi yang bisa dikonversi menjadi uang juga bisa masuk dalam kategori praktik terlarang tersebut.

Ia juga menekankan, politik uang bukan cuma berlaku dalam praktik dalam mengajak memilih dirinya atau calonnya. “Tapi mengajak orang untuk tidak memilih orang lain dengan janji uang atau materi, itu juga termasuk politik uang,” jelasnya.

Perihal sanksi, lanjut Saiful, itu punya dampak yang berbeda. Ada yang bersifat sanksi administratif dan ada juga sanksi dalam bentuk lainnya, seperti sanksi pidana.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ungkap Hasil Pengawasan Coklit: 31 Pantarlih Terdaftar Parpol dan 232 KK Tak Dapat Stiker

“Sanksi lainnya itu bisa masuk kalau memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TMS). Nah itu masuk akan ditinjau secara khusus lagi karena memang ada indikator tersedirinya sehingga bisa masuk dalam kategori TMS itu,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar