ABATANEWS, MAKASSAR – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi oleh petani sejak awal tahun hingga 3 Januari 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat perusahaan dalam menjalakan mandat Pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan bahwa kegiatan penebusan pupuk bersubsidi pada awal tahun ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah yang telah berhasil menyederhanakan skema penebusan pupuk bersubsidi dan alokasi yang lebih terencana dengan baik.
Baca Juga : Jokowi Harap PT Kaltim Amonium Nitrat Mampu Turunkan Impor Bahan Baku Pupuk
“Kami sampaikan sesuai janji Pemerintah, mulai 1 Januari 2025 Pupuk Indonesia siap menyalukan pupuk bersubsidi, dan benar pada pukul 00.00 detik ke 22 itu ada petani dari Kecamatan Sukadana, Lampung Timur melakukan penebusan,” kata Tri Wahyu dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
“Kemudian dari Serdang Bedagai, totalnya ada 10 petani yang bertransaksi pada malam tahun baru. Jadi allhamdulillah, petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025,” demikian ungkap Tri Wahyudi.
Pupuk Indonesia mencatat telah ada sebanyak 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi hingga tanggal 3 Januari 2025 dengan jumlah pupuk 7.536 ton. Rinciannya pupuk urea 4.532 ton, pupuk NPK 2.966 ton, pupuk NPK Formula Khusus 16,7 ton, dan pupuk organik 20,8 ton.
Baca Juga : Hadiri Sosialisasi Permentan, Bupati Indah: Kuota Pupuk Terserap dengan Baik
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton.
Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Tri Wahyudi memastikan penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Baca Juga : Pupuk Bersubsidi yang Masuk di Sulsel Telah Mencapai 40% Sepanjang 2022
Adapun syarat lain bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi yaitu memiliki luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2025, karena kegiatan ini dapat ini Kami harapkan dapat mendukung dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” katanya.