ABATANEWS – PPKM Level 3 akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah mengeluarkan beberapa aturan, salah satunya mengenai aturan pelaksanaan ibadah Natal.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, pada pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal, setiap gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga : Dirjen Adwil Kemendagri Apresiasi Pengamanan Natal di Sulsel
“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tulis aturan itu dikutip dari Indozone, Rabu, (24/11/2021).
Ibadah Natal diimbau untuk iselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,” tambahnya.
Baca Juga : Danny Pomanto Jaga Silaturahmi di Momen Perayaan Hari Natal
Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaanNatal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” tandas aturan itu.