ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam mendukung upaya pertahanan negara. ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan Nasional yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
SE itu menuai perdebatan. Banyak yang mengira, ASN wajib untuk mengikuti program “wajib militer” seperti di negara-negara lain. Lantas, seperti apa sebenarnya?
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akhirnya memberi klarifikasi. Tjahjo memastikan, pelatihan dasar militer sifatnya tidak wajib.
Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024
“Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (29/12/2021).
Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Tjahjo menambahkan, ASN diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer atau bergabung di tim komponen cadangan nasional bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan.
Dia mencontohkan, para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dulu mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional yang merupakan program dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pegawai Kemenhan pun tak luput dari program pelatihan dasar militer tersebut.
Baca Juga : Peraturan Gubernur, Zudan Arif Harap ASN Yang Menempuh S2 dan S3 Segera Dapat Beasiswa Otomatis
“ASN harus tegak lurus sama pimpinan, memahami dasar negara dan lambang negara maka perlu adanya pendidikan, pemahaman akan bela negara,” ujarnya.
Mengenai kriteria ASN yang diharapkan bisa mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional ini menurut Tjahjo masih dalam perumusan.
“(Kriteria ikut pelatihan dasar militer atau komponen cadangan nasional) seperti pra jabatan begitu. Detil lagi dirumuskan, termasuk waktunya berapa hari yang tepat. Kita sudah bicara awal dengan Kemenhan, nanti dengan BPIP, BKN, LAN, Korpri, serta masukan dari kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah,” kata Tjahjo Kumolo.
Baca Juga : Sorot Netralitas ASN, Massa Demo di Kantor Gubernur Desak Pj Bupati Takalar Dicopot
Selain itu, konsep pelatihan ini, lanjut eks Mendagri, juga sedang dalam pembahasan disertai perhitungan anggaran yang dibutuhkan.
“Sekarang konsep sedang dirumuskan, harus terprogram, juga anggaran cukup memadai. Karena dana yang ada saat ini kan konsentrasi masih buat Covid-19 dan pemulihan perekonomian yang utama,” jelasnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga membenarkan bahwa pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN sifatnya sukarela.
Baca Juga : MenpanRB Terbitkan Surat Edaran Bagi ASN Yang Terlibat Judo Online, Berikut Isinya
“Sifatnya voluntary (sukarelawan). Sesuai SE (Menteri PANRB) ini angka 5 huruf b membuka seluas-luasnya bukan wajib,” ucap Satya. (*)