Kamis, 15 September 2022 19:12

ASN Andi Adi Akhirnya Tersangka Kasus Tendang Perempuan di Jalanan

Tangkapan layar aksi ASN Dispora Sinjai berinisial AI menendang pemotor yang dikendarai wanita dan viral di media sosial.
Tangkapan layar aksi ASN Dispora Sinjai berinisial AI menendang pemotor yang dikendarai wanita dan viral di media sosial.

ABATANEWS, MAKASSAR — Andi Aswadi alias Andi Adi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya menendang seorang perempuan di jalanan, yang videonya viral di media sosial.

“Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin kepada awak media, pada Kamis (15/9/2022).

Andi Adi disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 di bawah 1 tahun karena termasuk pengucualian.

Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024

Andi Adi kini masih diamankan di ruang Reskrim Polres Sinjai. Polisi sisa melengkapi administrasi terkait statusnya sebagai tersangka sebelum ditahan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar