Jumat, 14 Januari 2022 20:05

Apa Sanksi Bagi PNS yang Nekat Liburan ke Luar Negeri?

Apa Sanksi Bagi PNS yang Nekat Liburan ke Luar Negeri?

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPANRB No 3 Tahun 2022 yang berisi tentang hukuman yang menanti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat pergi berlibur ke luar negeri. SE tersebut diteken pada 13 Januari 2022.

“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut (bepergian ke luar negeri),” bunyi SE tersebut, yang dikutip pada Jumat (14/1/2022).

Hukuman yang tersedia bertingkat. Mulai dari hukuman disiplin hingga paling berat yakni pemecatan.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS 2025

Hukuman disiplin PNS yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tulis SE tersebut.

Merujuk pada aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi abdi negara terbagi ke dalam 3 kategori yakni hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Baca Juga : Pemerintah Wacanakan Hapus Gaji Tunjangan PNS di Tahun 2024

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.

Pemotongan yang dimaksud bahkan bisa dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh para abdi negara.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Setidaknya, ada tiga jenis hukuman berat yang dimaksud:

Baca Juga : Resmi! Ini Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CASN 2023

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Komentar