ABATANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan bila pernikahan beda agama ialah sesuatu yang terlarang. Baik dalam sudut pandang Agama Islam maupun dalam UU yang berlaku di Indonesia.
Anwar menanggapi kisah pernikahan beda agama yang viral di Semarang.
“Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita,” ujar Anwar Abbas, melansir ANTARA, pada Rabu (9/3/2022).
Baca Juga : Surat Edaran MA ke Pengadilan: Jangan Nikahkan yang Beda Agama
Salah satu pentolan Muhammadiyah itu menjelaskan, dalam syariat Islam, menikah itu untuk mendapat berkat dan rahmat dari Allah SWT. Makanya, dianjurkan untuk menikah dengan orang yang seiman.
“Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya,” kata Anwar.
Seperti diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Bersama Dinas PKKB Sosialisasi Cegah Pernikahan Usia Dini
Bahkan, Kantor Urusan Agama (KUA) tak akan mencatat pernikahan beda agama sebagai pernikahan yang sah di mata hukum di tanah air.