Senin, 27 Desember 2021 15:12

Anies Baswedan Resmi Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta

Anies Baswedan Resmi Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta

ABATANEWS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan upah minimum kerja (UMP) untuk tahun 2022 mendatang. Kebijakan itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

Kini, UMP DKI Jakarta resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun 2022.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 itu, yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Mulai Bahas Rencana Penetapan UMP Tahun 2025

Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” terang putusan keempat dalam Kepgub tersebut.

Sedangkan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Baca Juga : MPR RI Akan Hubungi Anies dan Ganjar untuk Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Untuk besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi Covid-19.

“Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” jelas putusan ketujuh.

Baca Juga : PDIP Akan Umumkan Duet Anies-Rano di Pilgub Jakarta Siang Ini

Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini udah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan. (*)

Komentar