ABATANEWS, MAKASSAR – DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus ibu kota negara Indonesia, meski pemerintah telah menetapkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Seperti diketahui, Ibu Kota Negara (IKN) bernama Nusantara itu bakal dipindahkan dari DKI Jakarta ke daerah Kalimantan Timur.
Baca Juga : Perintah Prabowo ke Basuki: 2025 Pindahkan ASN, 2028 Bangun Kantor DPR di IKN
Kendati demikian, ibu kota negara masih belum resmi berpindah. Hal ini juga sekaligus menegaskan, bila Anies Baswedan sampai saat ini masih berstatus gubernur dari ibu kota negara.
Lalu, kapan Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara?
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2022, ibu kota resmi berpindah bila telah diterbitkan Keputusan Presiden oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Hal itu diatur pada pasal 39 dengan bunyi:
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu
Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan lebih lanjut mengenai peralihan status ibu kota ini dijelaskan di Pasal 41 yang berbunyi:
Baca Juga : Presiden Prabowo Jadwalkan Kabinet Merah Putih Bertandang ke IKN
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Tertera juga, sejumlah Pasal di UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku setelah Jokowi menerbitkan Keppres.