ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar usai shalat Idul Fitri pada 22 April 2023 lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan ada 5 orang yang diamankan dalam kasus ini. Namun, 3 diantaranya telah ditetapkan jadi tersangka yakni inisial I (20), M (16) dan Y (19).
“Korban yang pulang dari salat IdulFitri melintas di Jl Abu Barat Lambogo. Kemudian pelaku lalu menghadang korban dan melakukan penganiayaan,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar Minggu (30/4/2023).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Para pelaku juga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Bahkan, pelaku mengeluarkan senjata tajam (sejam) dan membacok korban.
Adapun barang bukti yang diamankan, masing-masing satu bilah pisau dapur stainles dengan panjang 35 cm. Pihaknya juga menyita satu lembar baju warna putih berlumuran darah.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan atau 2 KUHPidana dengan ancaman hokum 7 tahun penjara,” pungkasnya.