ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dengan sifat Sangat Segera perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan. Surat ini menjadi sorotan karena menyatakan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan secara serentak pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Keputusan ini disebut sebagai hasil kesepakatan bersama Komisi II DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat Komisi II DPR RI.
“Kami dari Komisi II tidak pernah menyepakati pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak. Dalam kesepakatan bersama, kami menekankan bahwa batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, termasuk bagi mereka yang direkrut dalam gelombang kedua. Kami tidak meminta pengangkatan dilakukan secara serentak,” tegasnya.
Baca Juga : PNS yang Bisa Kerja di Luar Kantor Bergantung Atasan
Taufan juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025, DPR RI menekankan agar pengangkatan CASN dilakukan dengan percepatan berdasarkan aturan yang berlaku. Saat ini, PPPK telah melewati tahap pemberkasan DRH dan segera memasuki proses pengusulan NIP.
“Kalau NIP mereka sudah diusulkan dan terbit, mengapa masih dipersulit untuk diangkat? Seharusnya percepatan dilakukan agar mereka bisa segera memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta Kemenpan-RB untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki isi surat tersebut agar tidak merugikan berbagai pihak.
Baca Juga : PNS Kini Diizinkan Kerja Tidak di Kantor Selama 2 Hari
“Kami meminta BKN dan Kemenpan-RB untuk segera melakukan perbaikan serta menganalisis ulang jadwal pengangkatan ini. Jangan menghalangi hak mereka yang seharusnya sudah diterima,” pungkasnya.