Senin, 29 Agustus 2022 14:01

Anggota DPRD Partai Diminta Pindah Partai untuk Bisa Nyaleg Lagi di 2024

Anggota DPRD Partai Diminta Pindah Partai untuk Bisa Nyaleg Lagi di 2024

ABATANEWS, JAKARTAPartai Berkarya ialah salah satu partai yang belum disetujui lolos administrasi oleh KPU RI untuk mengikuti tahapan berikutnya sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Meski belum dipastikan ditolak, namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang sudah pesimistis partainya akan lolos di KPU RI. Apalagi, Bawaslu juga telah menolak gugatannya terkait keputusan KPU RI yang tidak menyatakan lolos tahap administrasi.

Makanya, Andi memastikan Berkarya akan menjadi penonton di 2024. Ia lantas mempersilakan kader untuk bergabung ke partai politik (parpol) lain usai partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilu.

Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41

“Bagi insan politik untuk jadi penonton di pesta demokrasi rasanya tidaklah mungkin, pasti mereka akan mencari perahu atau partai untuk dapat menampung untuk menyalurkan hasrat dan aspirasinya,” kata Andi dalam keterangan ke awak media, pada Senin (29/8/2022).

“Tentunya tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing,” imbuhnya.

Andi menjelaskan ditolaknya gugatan Berkarya oleh Bawaslu dikarenakan syarat materil yang dipermasalahkan tidak cukup atau lengkap. Belum lagi KPU telah mengembalikan berkas pendaftaran karena data fisik maupun digital tidak diterima secara lengkap sampai batas pendaftaran 14 Agustus.

Baca Juga : KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Andi juga menyinggung adanya dinamika internal partai yang tidak berujung membuat polemik berkepanjangan.

Mulai dari hasil Rapimnas Solo 2018 yang menggeser pengurus, gugatan Ketua Umum (periode 2018-2022) Tommy Soeharto atas kepengurusan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (periode 2020-2025) hasil Munaslub 2020.

Lalu terdapat usaha kudeta Syamsu Djalal Ketua Mahkamah Partai yang mengangkat dirinya selaku Ketua Umum pada periode ini. Belum lagi, ada upaya pemakzulan Sekretaris Jenderal melalui Munaslub dan rapat berkali-kali yang gagal.

Baca Juga : KPU Akan Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 48 Wilayah

Andi mengatakan penggeseran pengurus lama di pusat dan daerah, adanya beberapa pengurus baru di partai yang akan menguasai partai dan kepemimpinan yang tidak konsisten adalah sebab dari persoalan yang terjadi.

“Upaya hukum selain lewat Bawaslu pada tahapan pendaftaran ini tidaklah efisien dengan berjalannya tahapan yang saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi menuju faktual dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan awal Desember 2022,” katanya.

Di sisi lain, Andi menjelaskan ada sejumlah partai yang bisa menampung kader Partai Berkarya yang akan pindah. Mulai dari partai baru seperti Partai Republik Satu, Garuda, PSI, PKN, Buruh, termasuk partai peserta Pemilu 2019 baik yang di parlemen maupun di luar parlemen.

Baca Juga : Ini Isi PKPU Baru Sesuaikan Aturan Pencalonan dengan Putusan MK, Apa Saja Perubahannya?

“Komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali,” katanya.

Andi pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh kader dan pengurus partai atas kondisi partai selama ini. Ia mempersilahkan mereka untuk mencari partai lain jika ingin berkompetisi di Pemilu 2024.

“Solusi yang ditawarkan untuk ikut Pemilu 2024 adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu, ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan. Silahkan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaan atau intimidasi apa pun,” katanya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar