ABATANEWS, MAKASSAR – Untuk mewujudkan keadilan gender diperlukan rangkaian proses yang relevan untuk menghilangkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki. Keduanya mempunyai peran yang sama dalam pembangunan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustaz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan” yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, pada Sabtu (10/6/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta. Menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Achi Soleman serta Wiwiek Purnamaningsih (Akademisi).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Lahirnya Perda PUG untuk menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi, mendorong peningkatan peran serta kaum perempuan dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya,” Andi Hadi.
Karenanya, Ketua Komisi D DPRD Makassar ini berharap, melalui sosialisasi ini mampu membuka wawasan akan pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kualitas perempuan dalam pembangunan semakin meningkat guna mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.
“Masalah gender ini tidak hanya membahas sebatas jenis kelamin saja, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan pemahaman, serta bagaimana memberikan kenyamanan terutama dibidang pelayanan,” paparnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Sementara, Kadis PPPA Kota Makassar Achi Soleman selaku narasumber mengatakan, Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, yang implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.
“Dalam konteks pembangunan, isu gender merujuk kepada kesenjangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan. Partisipasi dalam kegiantan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan serta mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan,” terangnya.