Rabu, 26 Mei 2021 20:58

Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Ingatkan Pentingnya Penerapan Perda KTR

Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Ingatkan Pentingnya Penerapan Perda KTR
ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE (F-PAN) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ), Rabu, (26/05/2021) di Almadera Hotel Kota Makassar.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Priode 2014-2019 Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Imam Hud.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar ini, dalam sambutannya, Sahruddin Said mengingatkan pentignya penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang , keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat manasaja yang diperbolehkan,” kata Ajid sapaan akrab legislator milenial ini.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Di sela-sela diskusi, Ajid juga menegaskan, untuk tetap waspada terhadap bahaya covid-19 yang masih mengancam. Menurutnya, penyakit ini bisa diatasi melalui kesadaran diri masing-masing terkait kesehatan. Apalagi, pemerintah kota Makassar memiliki program makassar recover.

“Saya harap masyarakat tetap waspada terkait bahaya covid-19 karena ini masih mengancam. Tp kewaspadaan itu harus ditanamkan dalam diri kit masing-masing. Kita juga harus mendukun program Makassar recover yang tujuannya untuk memutus mata rantai covid-19 di makassar”, ujarnya.

Komentar