ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengimbau masyarakat kepada agar memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah masing-masing.
Hal itulah disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Grand Maleo Hotel Makassar, Rabu (3/5/2023).
Ketua Komisi A DPRD Makassar ini mengatakan cara pengelolaan lingkungan hidup mesti dipahami oleh warga Kota Makassar, agar setiap lingkungan di perkotaan bisa terawat dengan baik.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Perda ini sudah dibahas juga mengenai pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup agar bagaimana pemantauan pelestarian lingkungan bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga lingkungan bisa dimulai dari apa yang dekat dengan lingkungan masyarakat misalnya membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat.
“Hal paling sederhana dulu kita lakukan pada diri masing-masing bagaimana tidak membuang sampah sembarang, itu contoh kecil saja cara melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” ungkapnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Muhajidin Tahir hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan persoalan yang harus diatur ketika ada pabrik di dalam kota atau sekitar lingkungan.
“Karena polusinya dan racun pasti akan meracuni udara di sekitarnya. Kenapa diatur? karena negara menjamin setiap masyarakat dan warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang nyaman dan aman,” jelasnya.
Kata Muhajidin, kewajiban sebagai warga kota Makassar juga sudah diatur dalam undang-undang perda ini dalam mengelola dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Akademisi Universitas Bosowa Makassar, Gunawan juga memaparkan pengelolaan lingkungan hidup bukan hal yang baru, tetapi sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang dan di spesifikasi dalam Perda Kota Makassar.
“Tiap kota atau daerah pengelolaan lingkungan hidup itu berbeda tergantung bagaimana tata cara dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Kewajiban warga, kata dia, hanya menjaga dan melestarikan sehingga tidak mencemari lingkungan lain, misalnya ketika ada pabrik atau aktivitas perusahaan yang menghasilkan limbah.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Jadi tidak usah takut ketika ada pabrik atau aktivitas perusahaan ketika mencemari lingkungan maka bisa dilaporkan atas dasar mengganggu dan mencemari lingkungan masyarakat,” pungkasnya.