ABATANEWS, MAKASSAR — Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar disebut perlu dilakukan revisi.
Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis A Misbah menyampaikan hal itu saat menggelar Sosialisasi Perda bersama warga di Hotel Grand Town, Makassar, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Memang perlu dilakukan revisi, pertama pengurusan izin dulu itu Dinas Perdagangan, sekarang kan di PTSP. Kedua, memang pasal demi pasal perlu dibenahi dan perlu penambahan. Melalui, kesempatan ini kesimpulannya bahwa Perda ini harus direvisi,” kata Muchlis.
Muchlis lebih jauh mengatakan bahwa Perda Minol tersebut sudah 7 tahun diberlakukan, namun ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang.
Meski begitu, politisi Partai Hanura itu menilai semangat pengendalian dan peredaran Minol tak boleh berubah bila Perda tersebut direvisi.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Pengawasan dan pengendaliannya Minol ini harus tetap diprioritaskan. Sebab sekiranya Perda ini tidak ada, mungkin penjual Minol akan menjamur kan,” jelas Anggota Komisi C itu.
Muchlis juga berharap bila dilakukan revisi Perda Minol, minuman ballo yang juga membuat mabuk bisa diatur melalui Perda, karena peredarannya begitu marak di masyarakat.
“Untuk membangun masyarakat yang Islami Perda ini harus maksimalkan. Termasuk penegakannya oleh Satpol PP,” demikian Muchlis.