ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menilai perlunya sinergi antara pemerintah dan para pedagang dalam memberdayakan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
Hal itu disampaikan Nurul saat menggelar sosialisasi Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, di KHAS Hotel Makassar, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Nurul Hidayat menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan pasar tradisional dan penataan untuk pasar modern yang ada di Kota Makassar, agar nantinya masyarakat paham bagaimana pasar tersebut bisa beroperasi di suatu tempat.
“Sekarang kasus yang terjadi di pasar-pasar akibat langkanya minyak goreng. Itu kenapa? Karena pedagang pasar modern yang menjamur secara tidak paham masuk ke pasar tradisional menawarkan lebih murah, begitu juga sebaliknya,” kata Nurul.
Menurut anggota Komisi B DPRD Makassar ini, masyarakat masih cenderung melakukan komunikasi dan transaksi di pasar tradisional sehingga perlu adanya pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban masyarakat guna kelancaran proses tersebut.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Disinilah kehadiran pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan PD Pasar untuk turun langsung melihat apakah lokasi dan manajemen pedagang di setiap pasar itu sudah tertata dengan baik atau belum, makanya perlu sinergi yang intens dalam mengatur itu,” terang Legislator Golkar Makassar ini.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta. Dalam materinya ia memaparkan bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.
“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk daripada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang, begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” ucap Arlin.