ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, memberikan edukasi ke masyakarat. Mereka memberikan pemahaman terkait bahaya ketika merokok.
Hal itu disampaikan Nurul saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar di Hotel Khas Makassar, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
Melalui perda ini, Nurul menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa terhindar.
“Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak mengganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kata Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok di sembarangan tempat.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ucap Nurul.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.
“Kita tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa mengganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” ujarnya sebagai narasumber.
Baca Juga : Punya Pengalaman di Pemerintahan, Ketua DPRD: Seto-Rezki Cocok Pimpin Makassar
Ida, sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, kecanduan akibat zat adiktif itu bisa dihindari. Asal, kata Ida, orang tersebut mau berubah tanpa ada paksaan.
“Jadi sebenarnya kita berniat dulu untuk berhenti. Dan jangan beranggapan kalau tidak merokok tetap ji mati, iya memang seperti itu. Tapi kan ada namanya ikhtiar,” jelas Ida.