Senin, 13 Juni 2022 07:54

Anggota DPRD Makassar Mesakh Sosialisasikan Pentingnya Perda TSLP

Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo (12/6/2022). (Foto: ABATANEWS/Imam)
Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo (12/6/2022). (Foto: ABATANEWS/Imam)

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo (12/6/2022).

Kata dia, setiap perusahaan memiliki dana CSR yang merupakan tanggung jawab Sosial terhadap lingkungan tempat beraktivitas. Sehingga, CSR ini bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang ada di wilayahnya.

Baca Juga : Andi Widjajanto Latih Langsung Juru Kampanye PDIP se-Sulsel Jelang Pencoblosan

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal Perda TSLP yang kemudian akan menjadi patron atau pedoman dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh—sapaan akrabnya.

Sehingga, kata ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Makassar ini, terus menyosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh masyarakat Kota Makassar. Termasuk Perda TSLP.

Dirinya tidak ingin ada masyarakat yang tidak tahu Perda TSLP. Sebab, akan menjadi pedoman jika nantinya membutuhkan dana bantuan untuk program sosial di lingkungannya.

Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Batal, Tak Hadir Saat Pelantikan Presiden Terpilih

Program yang dimaksud seperti, dana hibah yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial dalam bentuk barang atau uang.

Pelayanan sosial berupa kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial. Serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan bagi para atlet nasional atau daerah yang sudah purna bakti.

“Jadi kita berharap semua perusahaan bisa memahami apa-apa kewajiban terhadap lingkungannya,” ujarnya.

Baca Juga : Dasco Sebut Peluang PDIP Diajak Masuk Kabinet Masih Terbuka, Puang Bilang Begini

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nielma Palamba menyampaikan, masyarakat boleh menagih atau meminta perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR. Hal itu, diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 ini.

“Pekerja boleh mendorong perusahaan tempat ia bekerja. Karena itu kewajiban,” kata Nielma Palamba.

Dia menerangkan CSR merupakan komitmen suatu perusahaan. Tujuannya, mensejahterakan warga yang berada di lingkungan tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga : PDIP: Kami Selalu Menang di Pilgub Sulsel, Mari Bicara Gagasan dan Rekam Jejak

“Contohnya, PT Vale. Mereka keluarkan CSR cukup besar karena perusahaan asing dan miliki komitmen dengan CSR,” tukasnya.

“Perda itu mengikat dan sifatnya wajib. Maka, perusahaan tidak punya alasan lagi tidak mengeluarkan CSR,” tambahnya.

Penulis : Imam Adzka
Komentar