ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD kota Makassar Kasrudi membuka sekaligus menjadi narasumber sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran”, di Hotel Grand Town, Minggu (21/5/2023).
Kegiatan yang digelar Sekretariat DPRD Makassar ini dihadiri sekira 100 peserta dengan menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Ustaz Abdul Halim serta Mualimusyah (Praktisi Hukum).
Dalam sambutannya, Kasrudi menekankan pentingnya memahami Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran
sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qurani.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Dimana kata Kasrudi, regulasi Perda ini mengharuskan setiap jenjang pendidikan mulai usia dini hingga tingkat menengah harus mampu Baca Tulis Alquran.
“Salah satu syarat jika anak anak kita mau masuk SD atau SMP itu salah satunya harus mampu Baca Tulis Alquran bahkan dibeberapa sekolah Islam sudah mempersyaratkan harus mampu Baca Tulis Alquran,” kata Kasrudi.
Sementara, Mualimusyah selaku narasumber mengatakan, Perda ini pemerintah kota Makassar menyelenggarakan mengeluarkan anggarannya dan memberikan fasilitas kepada masyarakat kota Makassar yang beragama Islam diberi anggaran, kewenangan dan kesempatan untuk dapat baca tulis Alquran
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Tujuan pemerintah menghadirkan Perda ini, ada dua hal, yakni pendidikan umum dan pendidikan khusus. Pendidikan umum bagi peserta didik untuk meningkatkan pemahaman pentingnya Baca tulis Alquran yang di mulai sejak dini,” paparnya.