ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar meminta masyakarat tidak perlu khawatir saat berdagang. Terkhusus mereka yang menjalankan bisnis barang bekas.
Hal tersebut disampaikan Imam saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/9/2022).
Menurut legislator dari Fraksi PKB tersebut, bisnis pakaian bekas layak pakai sudah tidak dilarang lagi. Sebab sudah ada perda yang mengatur perihal izin hingga penjualannya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Jadi poinnya kita tidak takut lagi khawatir menjual barang bekas apalagi yang berasal dari luar kota Makassar. Kita lihat sudah ada regulasinya,” katanya.
Hanya saja, kata Imam, aturannya masih perlu dioptimalkan. Ia melihat ada beberapa regulasi yang butuh ditambah sesuai kondisi bisnis barang bekas saat ini.
“Kalau kita lihat ada memang yang harus ditambah poin dalam perda ini, seperti layak ini yang bagaimana, harus di-laundry dulu dan manfaatnya jelas sebelum dijual,” lanjutnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Meskipun demikian, Imam memastikan apapun barang bekas yang dijual sudah diperbolehkan.
“Dalam perda sudah jelas yang dijual apa, seperti barang jadi atau mainan anak itu bisa,” demikian anggota Komisi C DPRD Makassar tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menegaskan bahwa bisnis barang bekas layak pakai sudah diperbolehkan sejak lama. Disdag hanya melarang penjualan ke luar negeri atau impor.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Jadi bisnis barang bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu impor sesuai aturan pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021,” singkatnya.