ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar berharap peraturan daerah (Perda) soal perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan modern bisa diketahui dan dipahami lebih dalam oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Nunung saat Sosialisasi Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (29/10/2022).
“Perda ini harus sampai ke semua masyarakat sekitar kita, minimal dalam keluarga sendiri kemudian menyebar ke tetangga dan lingkungan kita,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Dalam perda ini juga, kata Nunung, sudah diatur bagaimana pasar tradisional bisa mendapat perlindungan dan pengembangan bagi perekonomian usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar ekonomi.
“Karena itu maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras dan bersinergi ditengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di kota Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber, M Reza dalam paparannya menyampaikan cara yang terbaik untuk menyelaraskan antara pasar tradisional dan pasar modern itu dengan cara mengintegrasikan wisata kuliner.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Itu salah satu bentuk perlindungannya, tapi pasar tradisional adalah pertahanan ekonomi yang paling utama. Karena kota bisa dilihat dari pasarnya,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Puspito Nurgono. Ia menjelaskan saat ini pasar modern sudah tumbuh melampaui pasar tradisional karena memang pasar modern menjamur seperti di kota Makassar, sebut saja para supermarket yang ada di setiap sudut kota.
“Ini mengindikasikan bahwa Makassar tempat pertumbuhan perekonomian, tapi jangan tinggalkan pasar tradisional kita agar para pedagang bisa menyambung hidup lewat para pembeli,” jelas Puspito.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Bahkan, menurutnya, ada perilaku perbedaan antara pasar modern dan tradisional. Kalau pertumbuhan pasar modern distribusinya yang lebih baik, produk yang lengkap, kemudahan dan kenyamanan.
“Tapi kita tidak bisa pungkiri bahwa pasar tradisional itu tidak bisa hilang, karena pasar tradisional adalah tonggak ekonomi kerakyatan,” tutupnya.