ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, kembali menemui konstituen dengan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Phinisi Travelers Makassaar, Sabtu (5/3/2022).
Menurutnya, perda ini di bawah koordinasi Komisi D DPRD Kota Makassar. Berdasarkan perda, pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Itu, dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Tujuan pendidikan perintah perda itu, yakni menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka, dan modern,” ucapnya.
Budi Hastuti menilai, sosialisasi mengenai regulasi membahas pendidikan sangat penting. Sebab, pendidikan merupakan modal atau bagian yang bisa merubah status dan memberi manfaat ke orang banyak.
Mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, maka sambung politisi Gerindra ini, pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan sebaik mungkin. Dilaksanakan dengan paket sebagai acuan di tingkat pendidikan.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar, sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Dahyal, mengatakan, pemerintah daerah dalam regulasi disebutkan ada dua, yakni kepala daerah dan DPRD. Sosialisasi produk hukum daerah menjadi hal wajib bagi pemerintah daerah.
“Termasuk menyebarluaskan regulasi ini ke masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Punya Pengalaman di Pemerintahan, Ketua DPRD: Seto-Rezki Cocok Pimpin Makassar
Dahyal menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidian terdiri dari 23 bab dan dibahas tuntas. Mulai tingkat satuan pendidikan anak usia dini hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Itu, menjadi tanggung jawab pemerintah kota.