Sabtu, 05 Maret 2022 19:19

Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Tekankan Pentingnya Perda Pendidikan

Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti
Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, kembali menemui konstituen dengan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Phinisi Travelers Makassaar, Sabtu (5/3/2022).

Menurutnya, perda ini di bawah koordinasi Komisi D DPRD Kota Makassar. Berdasarkan perda, pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Itu, dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Tujuan pendidikan perintah perda itu, yakni menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka, dan modern,” ucapnya.

Budi Hastuti menilai, sosialisasi mengenai regulasi membahas pendidikan sangat penting. Sebab, pendidikan merupakan modal atau bagian yang bisa merubah status dan memberi manfaat ke orang banyak.

Mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, maka sambung politisi Gerindra ini, pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan sebaik mungkin. Dilaksanakan dengan paket sebagai acuan di tingkat pendidikan.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar, sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Dahyal, mengatakan, pemerintah daerah dalam regulasi disebutkan ada dua, yakni kepala daerah dan DPRD. Sosialisasi produk hukum daerah menjadi hal wajib bagi pemerintah daerah.

“Termasuk menyebarluaskan regulasi ini ke masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Dahyal menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidian terdiri dari 23 bab dan dibahas tuntas. Mulai tingkat satuan pendidikan anak usia dini hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Itu, menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Penulis : Imam Adzka
Komentar