ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Senin (23/5/2022).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat penting ditengah kehidupan bermasyarakat. Sebab saling berkaitan dengan tugas Kelurahan dan RT RW.
Baca Juga : Legislator Makassar Minta Perokok Taati Aturan tentang KTR
“Semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif,” ujar Arkul begitu ia disapa.
Dalam hal ini, kata Arkul, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
“Jadi begitu ada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) maka peran LPM disitulah dibutuhkan, dan saling berkoordinasi dengan RT RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
Baca Juga : Legislator Makassar Arifin Dg Kulle Persoalan Anak Harus Jadi Perhatian Semua Pihak
Sementara hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Kemasyarakatan Abdul Nasir Dg. Ngerang menyampaikan secara umum Perda LPM ini sangat penting karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Nasir.
Kemudian, LPM juga sebagai penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
Baca Juga : Arifin Dg Kulle Sebut Didik Anak Bukan Saat SMA, Melainkan Sejak Kecil
“Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Kemudian, Ketua Korsit Kota Makassar, Kamaluddin Manye mengatakan segala bentuk aspirasi masyarakat mulai dari drainase, lampu jalan, dan pembangunan lainnya tidak hanya diserap oleh RT RW, tetapi ada lembaga LPM yang bisa bersentuhan langsung kebawah.
“LPM juga dapat membantu kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan di kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.