ABATANEWS.COM – Sebuah video beredar luas di dunia maya terkait anggota dewan Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi PDI Perjuangan.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa dewan tersebut diketahui mencuri jam tangan milik karyawan sebuah toko.
Kejadian itu terjadi di toko di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga : Andi Widjajanto Latih Langsung Juru Kampanye PDIP se-Sulsel Jelang Pencoblosan
Dalam keterangan video menyebut jika pelaku merupakan anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Anwar Sani Tarigan.
Kapolsek Medan Baru AKP Ginanjar membenarkan jika DPRD Fraksi PDIP Anwar Sani Tarigan dilaporkan lantaran diduga mencuri jam tangan.
“Benar, sudah kami periksa para pihak dan tadi sore mereka dipertemukan,” ucap Ginanjar, pada Senin (3/3/2023) dikutip laman Lambe Turah, Selasa (4/3/2023).
Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Batal, Tak Hadir Saat Pelantikan Presiden Terpilih
Adapun dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih dan celana hitam yang disebut merupakan Anwar Sani Tarigan.
Anwar datang ke toko Samsung Service Center sambil memegang tas kecil dan terlihat berbincang dengan salah satu pegawai.
Lalu ia berjalan menuju meja counter di dekat pintu. Salah seorang karyawan toko Samsung Service Center bernama Novi meletakkan jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40mm miliknya di meja tersebut.
Baca Juga : Dasco Sebut Peluang PDIP Diajak Masuk Kabinet Masih Terbuka, Puang Bilang Begini
Pria itu diduga mengambil jam tangan dengan memasukkannya ke dalam kantong celana. Usai itu ia berjalan ke meja lainnya sambil menunggu televisinya diperbaiki.
Usai televisi diperbaiki, pria itu keluar meninggalkan Samsung Service Center. Korban baru mengetahui jam tangan miliknya hilang setelah pria tadi pergi meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (30/3/2023) dan sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTPL/B/323/V/2023/SPKT Sek MDN Baru.
Baca Juga : PDIP: Kami Selalu Menang di Pilgub Sulsel, Mari Bicara Gagasan dan Rekam Jejak
Hanya saja, AKP Ginanjar menambahkan kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai dan tidak melanjutkan proses hukum kasus itu. “Korban berdamai dan mencabut laporannya,” pungkasnya.