ABATANEWS, JENEPONTO — Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 beberapa titik di Kec. Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Jeneponto, Sabtu (6/7/2024), bersama Bawaslu, Panwascam, PKD, PPK, PPS setempat.
Saiful Jihad mencatat sejumlah hal pada pelaksanaan coklit, sebagai hasil pengawasan langsung dan melekat di lapangan. Pertama, masih ditemukan kegandaan identitas kependudukan pemilih, baik pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga.
Selanjutnya, masih ditemukan Pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS, baik dalam wilayah Jeneponto maupun di luar Jeneponto.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
“Terdapat juga pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, masih muncul di Daftar Pemilih yang dicoklit,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Minggu (7/7).
Selain itu, distribusi stiker untuk menandai bahwa Keluarga dalam KK yang telah dicoklit masih terdapat kekurangan di beberapa titik.
Saiful menjelaskan, pemetaan TPS yang dibuat, yang lebih menekankan pada jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 orang, justru berpotensi membuat pemilih sulit mengakses TPS karena jarak dari tempat tinggalnya jauh dan sulit diakses.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana
“Seperti di dusun Batu Cidu Kec. Batang, karena jumlah pemilih hanya lebih seratus orang, digabung ke TPS Bonto Rea yang jaraknya sekitar 5 Km, dan melewati satu dusun yang beda kecamatan,” urai Saiful Jihad.
Di Kecamatan Rumbia, hasil uji petik yang ditemui Panwascam dan PKD, ada 8 keluarga yang diminta untuk dilakukan Coklit ulang, karena keluarga tersebut tidak tahu petugas yang datang melakukan coklit. Mereka hanya diminta memperlihatkan KK dan KTP, tidak diberi informasi tujuan kehadiran Pantarlih dan tidak ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan data di KK mereka sebagai pemilih apakah masih bersyarat atau ada yang sdh tdk bersyarat.
Terkait sejumlah catatan pengawasan tersebut, Saiful Jihad bertemu dengan pihak KPU Jeneponto, bersama Bawaslu, Panwascam dan beberapa PPK serta PPS dan berdiskusi terkait hasil monitoring yang telah dilakukan. Adapun sejumlah catatan pengawasan yang disampaikan pada pertemuan tersebut adalah;
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Tingginya Kasus Politik Uang di Masa Tenang Pilkada 2024
Satu, Coklit adalah ruang menguji keabsahan dan validitas data DP4 dengan fakta di lapangan, sehingga koreksi dan perbaikan data dari hasil coklit menjadi muarahnya. Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melakukan koreksi dan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi DPT, karena itu memang tujuannya.
“Jika ada pemilih yang penempatan TPS-nya jauh dari tempat tinggal, sementara ada TPS dalam satu desa/kelurahan yang dekat dari rumahnya, tdk masalah kalau ditata ulang, dengan memperhatikan hasil pencocokan dan penelitian dan atau masukan (saran) dari pengawasan Pemilu,” kata Saiful Jihad.
Kedua, melindungi, menjaga, mengawal hak pilih warga adalah komitmen yang mesti terimplementasi di lapangan, bukan sekedar tegline. Penetapan TPS jangan dan tidak hanya berfikir jumlah pemilih 500-600 setiap TPS, namun yang paling penting TPS itu mudah diakses dan tidak menyulitkan pemilih datang, terutama karena faktor jarak.
Baca Juga : Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bersama Pramuka Siap Wujudkan Gerakan Awasi TPS
“Jika satu dusun yang jumlah pemilihnya hanya 100 lebih (tidak cukup 500), tetapi akan beresiko beberapa orang tdk bisa hadir jika TPS ditempatkan di luar dusun/kampung mereka karena jauh, maka mestinya didorong untuk membuat TPS di dusun mereka sendiri meski pemilihnya tidak sampai 500 orang. Itu salah satu cara kita melindungi hak pilih,” paparnya.
Ia juga berharap antar sesama penyelengara KPU dan jajaran serta Bawaslu dan jajaran sampai di tingkat adhoc, agar saling berkoordinasi dalam upaya melindungi, menjaga dan mengawal hak pilih warga.
Hal lain yang juga menjadi perhatian kata Saiful Jihad, meski jadwal Coklit dalam PKPU 7/2024 sampai tanggal 25 Juli, Saiful mengungkapkan, KPU memberi target pelaksanaan Coklit sampai tanggal 9 Juli.
Baca Juga : Ada 225 Kasus Pelanggaran di Sulsel, Bawaslu: 201 Soal Netralitas dan 11 Kasus Politik Uang
“Saya minta ke KPU bahwa target itu tidak membatasi pelaksanaan coklit jika memang ada yang masih belum dicoklit atau ada yang mesti dicoklit ulang. Pemberian target batas waktu juga, tidak dimaksudkan untuk melakukan coklit asal-asalan sehingga mengabaikan subtansi coklit, datang ke rumah sekedar meminta data kependudukan, lalu selesai,” katanya.
“Coklit juga mestinya menjadi ruang sosialisasi mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan dengan menjelaskan maksud dan tujuan coklit,” tambah Saiful Jihad.