Rabu, 22 Mei 2024 18:06

Anggaran Dana Desa di Takalar Mulai Dicairkan Hari ini

Anggaran Dana Desa di Takalar Mulai Dicairkan Hari ini

ABATANEWS, TAKALAR – Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Takalar, Sulsel, mulai dicairkan. Pencairan berlangsung di Bank Sulselbar Takalar mulai hari ini, Rabu (22/5/2024).

Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah mengatakan setelah beberapa bulan perangkat desa di Takalar tidak menerima gaji, mereka akhirnya merasa lega. Namun ia mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada beberapa desa di Takalar yang menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari Selasa kemarin.

Salah satu desa yang menerima SP2D adalah Desa Paddingin di Kecamatan Sanrobone. Ia menjelaskan, kemungkinan besar proses yang memakan waktu hingga sore, ADD Desa Paddingin baru bisa dicairkan pada hari ini di Bank Sulselbar.

Baca Juga : Pj Bupati Takalar Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang RPJPD 2025-2045

“Padahal SP2D-nya sudah terbit pada hari Selasa kemarin. Kami terus memantau dan memperhatikan berkas permintaan pencairan ADD di Takalar setiap hari, mulai dari tahap verifikasi hingga penerbitan SP2D,” kata Rahmansyah.

Sementara itu, Bendahara Desa Paddingin, Daeng Jipa, membenarkan pernyataan tersebut. Bahkan, ia menjelaskan Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah, secara langsung memantau proses verifikasi permintaan pencairan ADD di bidang akuntansi.

“Alhamdulillah, hari ini ADD kami sudah cair di Bank Sulselbar, dan kami sudah menerima gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Meskipun sempat tertunda beberapa hari di BPKD Takalar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, terutama Kepala BPKD Takalar, yang telah memberikan pelayanan prima sehingga proses pencairan ADD berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujar Daeng Jipa.

Baca Juga : Pj Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Takalar

Sebelumnya, pencairan ADD sebesar Rp 63.301.380.000 per bulan untuk 86 desa di Takalar sempat tertunda karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD).

Penulis : Wahyuddin
Komentar