Selasa, 12 April 2022 14:14

Andi Sudirman Keluarkan Edaran Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN

Dokumentasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Abatanews/Imam Adzka)
Dokumentasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Abatanews/Imam Adzka)

ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Himbauan Berzakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

Isi surat edaran Gubernur Sulsel yakni bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022. Bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7.

“Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H,” bunyi surat edaran Gubernur Sulsel, dilansir Selasa (12/4/2022).

Baca Juga : Jokowi Pastikan ASN Akan Dipindahkan ke IKN Jika Fasilitas Sudah Siap

Andi Sudirman mengimbau agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini. “Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” tambahnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulsel di Jalan Masjid Raya, Makassar. Di mana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Andi Sudirman Raih Penghargaan ‘Alumni Fakultas Teknik’, Rektor Unhas: Selamat Pak Gub

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/shadaqahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.

Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/.

Penulis : Imam Adzka
Komentar