ABATANEWS, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta, Jumat, (14/10/2022).
Undangan ini datang dari Anggota Wantimpres H.R. Agung Laksono untuk pertemuan terbatas dengan tema “Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Prospek Pengaturannya Secara Nasional”.
Tema tersebut mendukung Nawacita Presiden Jokowi, terutama mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur serta investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Penguasaan dan pemanfataan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus dilandasi hak atas tanah yang diatur dalam hukum tanah nasional.
Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman
“Pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah,” papar Agung Laksono.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 8 juga telah mengatur terkait pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam rencana tata ruang.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum dapat diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu secara spesifik.
Baca Juga : Teruji Bisa Mengayomi dan Plural, Komunitas Tionghoa di Sulsel Kembali Dukung Andalan Hati
Selanjutnya terkait hak atas ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Antara ruang atas tanah dan ruang bawah tanah seharusnya diperlakukan sama.
“Baik dari segi pemanfaatan ruang ataupun pemberian hak atas tanahnya yang dapat ditegaskan secara tersendiri untuk mengisi ruang kosong tersebut,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi kajian dan memberikan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden. “Serta pengaturan mengenai Pemanfataan Ruang Bawah Tanah akan memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha atau investor, serta berdampak pada pendapatan PNBP bagi negara serta menghindari terjadinya abuse of power dalam pemberian izin pemanfaatan ruang bawah tanah kepada stakeholder,” terangnya.
Baca Juga : Eks Bupati Tana Toraja Theofilus All Out Menangkan Andalan Hati: Pasangan Ideal Pimpin Sulsel
Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tengang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041. Bahwa pengaturan ruang tidak hanya dipermukaan tanah, berupa pola ruang tapi juga bawah tanah berupa ketentuan umum zonasi misalnya kawasan pertambangan.
Selain Andi Sudirman, hadir juga sebagai narasumber Pemprov DKI, Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agrarias dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR; Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, dan Wali Kota Makassar serta sejumlah akademisi.