ABATANEWS, MAKASSAR – DPRD Sulsel secara resmi mengumumkan bahwa Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif menggantikan Nurdin Abdullah. Penetapan ini, berdasarkan rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin kemarin.
Untuk langkah berikutnya, DPRD akan melengkapi dokumen pengusulan Andi Sudirman sebagai gubernur kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Namununtuk memilih wakil gubernur, sejumlah mekanisme pun harus dilalui.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah menjelaskan para pimpinan DPR akan bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon wakil gubernur pengganti. Kemudian seluruh partai pengusung menyepakati minimal dua nama calon.
Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman
“Jadi usulan teman-teman fraksi tadi kita tampung saja sebagai masukan. Yang jelas ada mekanisme seperti itu dan itu sudah terjadi di banyak provinsi hingga banyak kabupaten kota yang mengalami keadaan yang sama,” ujar Ni’matullah, Selasa (25/1/2022).
Kedua calon tersebut kemudian harus pula sesuai persetujuan gubernur terpilih. Artinya, DPR dan gubernur terpilih nantinya harus sepakat dengan dua calon yang diusung.
Setelah kesepakan itu, barulah dibentuk panitia khusus (Pansus). Namun mekanisme tersebut belum bisa dijalankan karena SK gubernur terpilih (Andi Sudirman Sulaiman) belum diterbitkan.
Baca Juga : Teruji Bisa Mengayomi dan Plural, Komunitas Tionghoa di Sulsel Kembali Dukung Andalan Hati
“Gubernur belum dilantik. Kalau kita mengajukan calon Wagub, kan masih ada wagub. SK gubernur dari presiden juga belum keluar,” imbuh wakil ketua III DPRD Sulsel dari fraksi Demokrat ini.