Selasa, 15 Februari 2022 11:23

Ancam Korban dengan Anak Panah, Remaja di Makassar Diringkus Polisi

Remaja berinisial AS (14) diamankan Resmob Polsek Rappocini atas tindakannya yang melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan anak panah jenis busur. (foto: Humas Polrestabes Makassar)
Remaja berinisial AS (14) diamankan Resmob Polsek Rappocini atas tindakannya yang melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan anak panah jenis busur. (foto: Humas Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang remaja bdengan inisial AS (14) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan anak panah jenis busur.

Penangkapan AS atas laporan masyarakat Minasaupa Blok K, Rappocini Makassar. Di mana ia melakukan tindakan tersebut terhadap korbannya berinisial RH (20) dan warga berhasil melerai dan mengamankan pelaku.

“Mendengar laporan warga, Tim Resmob Polsek Rappocini, kemudian mendatangi tempat kejadian dan berhasil meringkus AS pada Senin malam,” ujat Kanit Reskrim Polsek Rappocini Akp Muh Arifin, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Tewaskan Istri dan Anak, Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain mengamankan AS, Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Diantaranya satu buah anak panah jenis busur beserta ketapelnya.

Kapolsek Rappocini Kompol Amrin menambahkan pelaku kini diamankan di Polsek Rappocini, Makassar. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait tindakan pelaku.

“Benar, pelaku kini telah memiliki di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Amrin Awali.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar