ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang remaja bdengan inisial AS (14) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan anak panah jenis busur.
Penangkapan AS atas laporan masyarakat Minasaupa Blok K, Rappocini Makassar. Di mana ia melakukan tindakan tersebut terhadap korbannya berinisial RH (20) dan warga berhasil melerai dan mengamankan pelaku.
“Mendengar laporan warga, Tim Resmob Polsek Rappocini, kemudian mendatangi tempat kejadian dan berhasil meringkus AS pada Senin malam,” ujat Kanit Reskrim Polsek Rappocini Akp Muh Arifin, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 12 Miliar Lebih
Selain mengamankan AS, Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Diantaranya satu buah anak panah jenis busur beserta ketapelnya.
Kapolsek Rappocini Kompol Amrin menambahkan pelaku kini diamankan di Polsek Rappocini, Makassar. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait tindakan pelaku.
“Benar, pelaku kini telah memiliki di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Amrin Awali.