Sabtu, 09 Agustus 2025 19:36

Analisis 122 Juta Rekening Telah Dirampungkan PPATK, 90% Kembali Aktif

Ilustrasi rekening bank
Ilustrasi rekening bank

ABATANEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) telah rampung. Analisis dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025-31 Juli 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan Arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, sebagian besar rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Ivan melalui keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga : KPK Gandeng PPATK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ivan menjelaskan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK. Hasil Analisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individu yang bersifat rahasia.

Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko ekosistem rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah.

Ia mengatakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari perlindungan rekening yang tidak aktif, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan informasi terkini secara proaktif.

Baca Juga : Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bukan Akan Diblokir Sementara

Yakni, mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online. Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

Ia mengatakan setelah pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, perlindungan serta kejahatan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi.

Hal ini, katanya, tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.

Baca Juga : 28.000 Rekening Terkait Judi Online, Penipuan dan Narkotika Dinlokir

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan kedepan bahwa rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi pengontrolnya,” kata Ivan.

Lebih lanjut Ivan mengatakan bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

Namun, apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi

Baca Juga : Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun Sepanjang 2024

mobile banking). Ia meminta nasabah menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi,” imbuh Ivan.

“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah perlindungan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, penjualan beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening,” pungkas Ivan.

Penulis : Redaksi
Komentar