ABATANEWS, JAKARTA – Belum lama ini viral di media sosial mobil ambulans kena tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat sedang bertugas. Diketahui, seorang sopir ambulans kena sanksi tilang ketika sedang membawa pasien.
Sopir ambulans bernama Febryan (30) mendapat tilang ETLE setelah menerobos lampu merah, masuk jalur busway dan tidak memakai sabuk pengaman. Ia tertangkap kamera ETLE di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot ke RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
Notifikasi tilang muncul otomatis melalui sistem ETLE. Saat dibuka, Febryan terkejut karena nomor polisi ambulansnya diblokir. Ia pun sudah mengajukan sanggahan agar tilang dibatalkan tetapi belum mendapat jawaban.
Baca Juga : Remaja Terlempar dan Terjatuh dari Wahana Pendulum 360, Begini Kondisinya
Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, Febryan khawatir kalau kondisi ini akan terus berulang. Kejadian ini rupanya membuat para sopir ambulans lainnya memilih untuk berhenti di lampu merah karena takut kena tilang ETLE.
Hal itu terlihat dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id. Video tersebut memperlihatkan seorang sopir ambulans memilih mengikuti aturan lalu lintas dengan berhenti di lampu merah seperti kendaraan lainnya demi menghindari terkena tilang ETLE.
“Sekarang mah ikutin aturan aja walaupun lampu merah, walau bawa pasien. Lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” keluh sopir ambulans sembari memperlihatkan seorang pasien yang dibawanya di dalam mobil.
Baca Juga : Usai Ambulans, Motor Kena Tilang ETLE Saat Dipindahkan oleh Tukang Parkir
Dalam video lainnya, sopir ambulans lainnya juga melakukan aksi yang sama dengan ikut berhenti di lampu merah saat membawa pasien.
“Ngikutin aturan lalu lintas yang enggak jelas. Sekarang di Indonesia ambulans ditilang lagi bawa pasien. Tilang elektronik sekarang enggak jelas di Indonesia,” ujar perekam video sambil memperlihatkan seorang sopir ambulans yang sedang mengemudi dan membawa pasien.
Polisi Buka Suara
Menanggapi video tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ambulans adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan bebas dari tilang ETLE.
Baca Juga : Oknum Polisi Ancam Mantan Pacar Pakai Pistol Ilegal, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Ojo membenarkan bahwa ambulans akan kena tilang saat melanggar lalu lintas karena sistem ETLE bekerja otomatis dan objektif. Sistem ini tidak bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ujar Ojo dalam keterangannya.
Ojo menjelaskan bahwa sopir mobil ambulans yang kena tilang ETLE dan menerima kiriman surat konfirmasi tilang, bisa melakukan sanggahan melalui website resmi ETLE, langsung ke kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Subdit Gakkum Polda.
Baca Juga : Cabuli Ibu Hamil, Dokter Kandungan di Garut Resmi Dipecat
“Bagi mereka yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, saya sampaikan bahwa untuk men-delete atau membatalkan ETLE di dalam website Ditlantas Polda Metro Jaya itu terkait dengan ETLE, ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” lanjut Ojo.