ABATANEWS – Jemaah asal Indonesia akhirnya sudah bisa melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Namun, ada beberapa persyaratan yang ditetapkan. Khususnya, tentang sertifikat vaksin yang digunakan.
Arab Saudi bakal membolehkan jemaah asal Indonesia asalnya menunjukkan sertifikat vaksin yang berdosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan J&J. Sedangkan untuk jemaah yang vaksinnya berasal dari Sinovac dan Sinopharm, mesti dikarantina terlebih dahulu selama 3 hari.
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, seperti dikutip dari Kumparan, pada Senin (29/11/2021).
Baca Juga : Perputaran Uang Disektor Haji dan Umrah Diprediksi Capai Rp 194 Triliun di Tahun 2030
Syarat2 kedatangan jemaah Umrah di Kerajaan untuk melaksanakan Umrah dari negara-negara yg diizinkan masuk daripada negara-negara tersebut. pic.twitter.com/DiRcnInlZU
— وزارة الحج والعمرة (@HajMinistry) November 28, 2021
Baca Juga : Kemenag: Jangan Tergiur Paket Murah, Tidak Semua Travel Umrah itu Legal
Aturan itu juga telah dirilis oleh Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi. Endang menjelaskan tentang 5 syarat dan ketentuan untuk memperoleh visa umrah. Pertama, jemaah telah divaksin lengkap sebanyak dua kali. Kedua, harus menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi.
“Tiga, menggunakan vaksin yang diakui oleh WHO (otoritan kesehatan dunia). Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam. Kelima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” ungkap Endang. (*)