ABATANEWS – Kebijakan soal Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Peraturan Pemerintah ini juga menjadi berita baik bagi ASN karena Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan ada tunjangan kinerja 50% selain THR.
“Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13, Senin (18/4/2022).
Untuk THR dan Gaji 13 tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024
“Pada 2022 seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid yang baik kita melihat APBN kita terlihat pemuihannya namun kita melihat tantangan baru yaitu akibat perang di Ukraina yang mendorong kenaikan harga energi dan pangan serta komoditas strategis di dunia. Oleh karena itu kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kembali dilakukan penyesuaian,” paparnya.
Spesial untuk tahun ini, Sri Mulyani memastikan akan menambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.
“Karena THR dan Gaji 13 diberikan kepada ASN di pusat dan daerah, untuk instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan Perpu. Jadi kalau untuk pemerintah pusat, tunjangan kinerja ditambahkan THR dan Gaji 13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak,” tegas SMI.
Baca Juga : Peraturan Gubernur, Zudan Arif Harap ASN Yang Menempuh S2 dan S3 Segera Dapat Beasiswa Otomatis
Sri Mulyani, mengucapkan terima kasih atas dedikasi ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi dalam konteks hari ini akan terjadi mudik yg sangat besar. Tentu mereka akan bekerja sangat luar biasa baik dari sisi petugas yang akan berjaga.
Kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.
Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga : Sorot Netralitas ASN, Massa Demo di Kantor Gubernur Desak Pj Bupati Takalar Dicopot
“Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun,” lanjutnya.