Selasa, 09 Desember 2025

Alasan Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Alasan Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

ABATANEWS.COM – Tarif bea masuk untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026 batal diterapkan. Padahal, jika diterpakan cukai ini mampu memberikan pendapatan negara sebesar Rp7 triliun itu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan Cukai MBEK patap diterapkan tahun ini. Menurutnya, cukai itu bisa diterapkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menyentuh level 6 persen.

“Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih kami akan datang lagi ke sini untuk menyampaikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan,” kata Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca Juga : Menkeu Purbaya Sebut Investasi Indonesia Berantakan, Begini Tanggapan Rosan

Menkeu Purbaya menjelaskan, kebijakan itu akan diberlakukan jika perekonomian domestik sudah membaik dan berada di level 6 persen. Dia berjanji akan kembali menghadap DPR untuk menggodok tarif yang pas untuk MBDK.

“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target bea cukai MBDK). Karena waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,” kata dia.

Namun, Purbaya membuka peluang penerapan MBDK bea cukai pada semester II-2026 jika target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen tercapai.

Baca Juga : Kementerian dan Lembaga Kembalikan Uang ke Kemenkeu, Totalnya Rp 3,5 Triliun

“Saya yakin kita bisa tumbuh lebih cepat. Saya yakin triwulan ke I ke II sudah terlihat kondisinya seperti apa yang akan kita jalankan ini,” pungkas dia.

Komentar