ABATANEWS, MAKASSAR — Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara memberikan alasan perihal pihaknya mesti menempuh jalur video call saat verifikasi administrasi untuk anggota parpol ganda, pada 5 September lalu.
Seperti diketahui, Bawaslu Selayar telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu Sulsel perihal dugaan pelanggaran prosedur pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024.
Ajuan Bawaslu Selayar telah diterima oleh Bawaslu Sulsel. Makanya, besok (16/9/2022) akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan pihak Komisioner KPU Selayar sebagai terlapor.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Dewantara mengungkapkan pihaknya sudah meminta Parpol untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor KPU. Namun Parpol tak bisa memenuhi hal itu, karena orang yang dimaksud berdomisili di pulau.
“Sementara dalam PKPU nomor 4, cuma dua hari batas waktu untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam rangka verifikasi administrasi. Di Selayar yang merupakan daerah kepulauan, ini tentu tidak bisa,” katanya.
Dewantara melanjutkan, apalagi tak ada penyeberangan reguler setiap hari di antar pulau. Tidak sama dengan transportasi Bulukumba-Selayar. Hal ini yang membuat Parpol tak bisa menghadirkan orang tersebut dan meminta KPU melakukan video call.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
“Makanya kami melalukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi dan RI soal ini. Lalu kami rapat pleno untuk memutuskan menggunakan video call,” sebutnya.
Dewantara bilang, penggunaan video call memang tak ada dalam PKPU Nomor 4 terkait verifikasi administrasi. Namun ada di verifikasi faktual. Ia mengaku pihaknya paham bahwa tak ada aturan video call saat verifikasi administrasi.
“Tapi terkadang memang, kita harus meniadakan aspek prosedural untuk membuktikan kebenaran materiil. Tetapi tujuan substansinya kena. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” paparnya.
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Bagi Dewantara, pihaknya hanya ingin memberikan kemudahan bagi Parpol untuk mengklarifikasi keanggotanya. Apalagi dalam PKPU Nomor 4 soal verifikasi administrasi, tak ada larangan penggunaan video call.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Selayar, Suharno menjelaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran atas aturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Suharno menjelaskan, pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada dua orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda, dengan melakukan video call.
Baca Juga : Jelang Purna Tugas, Jokowi Mulai Kemas-kemas Barang di Istana
“Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung,” kata Suharno.
Sedangkan, katanya, KPU Selayar hanya melakukan verifkasi secara daring atau video call. Dan hal itu, kata Suharno, tidak ada dasarnya dalam regulasi.
Sebelum mengajukan gugatan, Suharno mengaku, telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang, dengan menjalankan prosedur yang telah diatur.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
“Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu Sulsel,” katanya.