ABATANEWS, MAKASSAR – Kehumasan DPRD Makassar membuat kebijakan baru, terkait kerjasama publikasi dengan media. Kebijakan itu adalah menghentikan sementara kerjasama publikasi untuk dievaluasi. Hal ini merupakan upaya Humas DPRD Makassar untuk menghadirkan azas keadilan dan pemerataan.
Dengan kebijakan ini, akan menjadikan DPRD Makassar sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang memberi ruang kepada seluruh media. Baik cetak elektronik dan online.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Kami berupaya untuk adil dan pemerataan. Tapi karena ada media mainstream yang tidak ingin mengakomodir media online. Media tersebut terkesan ingin menguasai anggaran di DPRD. Sudah dapat porsi kerjasama media cetak, tapi masih mau juga dapat kerjasama media onlinenya,” kata Kasubag Humas DPRD Makassar, Taufik Nadsir, Selasa (4/5/2021) malam dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Taufik, selama ini kontrak kerjasama publikasi DPRD Makassar dengan media tidak memenuhi azas keadilan. Dengan kebijakan ini, maka tidak ada lagi ada upaya salah satu media mainstream yang terkesan ingin memonopoli anggaran.
“Kami juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Agar pengelolaan anggaran media di kehumasan bisa berjalan transparan dan sehat,” lanjutnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Nantinya dengan pemerataan ini, maka tidak ada lagi media yang mendapat dua jatah kerjasama publikasi. “Media yang sudah dapat kerjasama apakah itu cetak, maka media onlinennya tidak bisa lagi. Tujuannnya agar tidak ada media yang monopoli anggaran media di DPRD Makassar,” demikian Taufik.