ABATANEWS, PAREPARE – Kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Rumah Dinas (Rujab) Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023 kembali mendapat sorotan.
Kali ini, perhatian datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia yang mulai mencermati lebih dalam temuan Inspektorat terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar.
Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asridha Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai data dan dokumen pendukung untuk memastikan kejelasan penggunaan dana tersebut.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
Meski pihak Sekretariat DPRD Parepare telah menyatakan bahwa dana sebesar Rp236 juta yang dinilai tidak wajar sudah dikembalikan ke kas daerah pada 2 Agustus 2024, Sorot Indonesia menilai masih ada hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami masih meneliti, apakah temuan Inspektorat pada penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD yang tidak wajar itu sudah dikembalikan melalui mekanisme yang benar secara hukum,” tegas Asridha, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Asridha, pengembalian uang negara bukan berarti persoalan hukum selesai begitu saja. Ia menilai perlu ada transparansi penuh terkait proses pengembalian, termasuk mekanisme administratif dan legalitas yang menyertainya.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
“Kami tidak ingin kasus seperti ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang,” ujarnya.
Sebagai aktivis antikorupsi yang pernah menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada tahun 2016, Asridha menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan terbuka.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah menerima arahan dari Ketua Umum LSM Sorot Indonesia, Dr. Amir Made Amin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare maupun di tingkat Kejati Sulsel.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
“Langkah ini penting agar ada transparansi dan kepastian hukum, sehingga masalah ini tidak menyisakan polemik di tengah masyarakat,” terang Asridha.
Di ketahui, kasus penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD Parepare tahun 2023 memang menjadi perhatian publik setelah muncul dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pencairan dana operasional rumdis senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare, padahal rumah jabatan tersebut tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu, Kaharuddin Kadir.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
Legislator Partai Golkar itu menjabat sebagai Ketua DPRD sejak 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu yang wafat pada Agustus 2022.
Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, mengakui bahwa memang ada temuan dari Inspektorat terkait penggunaan dana tersebut. Ia menyebut, dana sebesar Rp236 juta telah dikembalikan sebagai bentuk penyelesaian pada 2 Agustus 2024.
“Kasusnya sudah selesai. Pihak Kejaksaan Tinggi telah meminta kami mengambil berkas-berkasnya. Hari ini staf kami ke kantor Kejati untuk mengambil berkas kasus itu. Kami sudah lakukan pengembalian. Saya bayarkan itu pengembalian dana tiga bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
Di tempat lain, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah dinas Ketua DPRD Parepare.
Ia menjelaskan bahwa temuan awal berasal dari Inspektorat, dan tindak lanjutnya juga dilakukan melalui lembaga tersebut.
“Terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional rumdis DPRD Kota Parepare, sudah ada temuan Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti langsung melalui Inspektorat,” jelas Soetarmi.